Skip to main content

Kaedah Usul Fiqh v3

Kaedah Usul Fiqh — Dalil Lengkap & Perbaikan Kalimat

Jangan buang seluruhnya jika tak mampu seluruhnya

إِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ أَنْ تُنْفِذَ كُلَّ شَيْءٍ، فَلَا تَتْرُكْهُ كُلَّهُ، بَلِ ٱفْعَلْ مَا تَسْتَطِيعُ.

Transliterasi: In lam tastāṭiʿ an tunfiḏa kulla shayʼin, falā tatrukhu kullahu, bali ifʿal mā tastāṭiʿ.

Terjemahan: Jika kamu tidak mampu melaksanakan segala sesuatu, maka jangan tinggalkan semuanya; lakukanlah apa yang kamu mampu.

Hadits Shahih (yang relevan)

Hadits yang sering dijadikan dasar prinsip kemudahan dan melakukan sebisa mungkin:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ

Terjemahan: "Apabila aku memerintahkan kalian sesuatu, kerjakanlah semampu kalian; dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu, maka jauhilah."

Rujukan: Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim (lihat Shahih al-Bukhari & Shahih Muslim).

Dalil Al-Qur'an

Ayat yang menegaskan prinsip kemampuan:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

(QS. Al-Baqarah:286) — "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya."

Kaidah Usul Fiqh

  • ما لا يُدْرَكُ كُلُّهُ لا يُتْرَكُ كُلُّهُ — _Mâ lā yudrak kulluhu lā yutraku kulluhu_: apa yang tidak dapat dicapai seluruhnya tidak ditinggalkan seluruhnya.
  • المشقة تُسْقِطُ التَّكَلُّفَ — Kesulitan menghapuskan kewajiban berlebih; prinsip taysīr (kelonggaran) ketika ada madharat atau mashaqah.

Penjelasan Singkat & Contoh Praktis

  • Dalam ibadah: bila tidak mampu shalat sunnah yang panjang, lakukan bagian yang realistis (mis. shalat sunnah singkat, dzikir rutin).
  • Dalam pekerjaan: jika tugas besar tidak selesai, lakukan bagian yang bisa diselesaikan; itu lebih baik daripada tidak melakukan apa-apa.
  • Dalam keluarga: delegasi dan prioritas — mengambil bagian yang mampu dikerjakan memastikan tanggung jawab tetap berjalan.
20ab250923r01p01t01

Comments

Popular Posts