Kaedah Usul Fiqh v3
Jangan buang seluruhnya jika tak mampu seluruhnya
إِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ أَنْ تُنْفِذَ كُلَّ شَيْءٍ، فَلَا تَتْرُكْهُ كُلَّهُ، بَلِ ٱفْعَلْ مَا تَسْتَطِيعُ.
Transliterasi: In lam tastāṭiʿ an tunfiḏa kulla shayʼin, falā tatrukhu kullahu, bali ifʿal mā tastāṭiʿ.
Terjemahan: Jika kamu tidak mampu melaksanakan segala sesuatu, maka jangan tinggalkan semuanya; lakukanlah apa yang kamu mampu.
Hadits Shahih (yang relevan)
Hadits yang sering dijadikan dasar prinsip kemudahan dan melakukan sebisa mungkin:
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ
Terjemahan: "Apabila aku memerintahkan kalian sesuatu, kerjakanlah semampu kalian; dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu, maka jauhilah."
Rujukan: Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim (lihat Shahih al-Bukhari & Shahih Muslim).
Dalil Al-Qur'an
Ayat yang menegaskan prinsip kemampuan:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
(QS. Al-Baqarah:286) — "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya."
Kaidah Usul Fiqh
- ما لا يُدْرَكُ كُلُّهُ لا يُتْرَكُ كُلُّهُ — _Mâ lā yudrak kulluhu lā yutraku kulluhu_: apa yang tidak dapat dicapai seluruhnya tidak ditinggalkan seluruhnya.
- المشقة تُسْقِطُ التَّكَلُّفَ — Kesulitan menghapuskan kewajiban berlebih; prinsip taysīr (kelonggaran) ketika ada madharat atau mashaqah.
Penjelasan Singkat & Contoh Praktis
- Dalam ibadah: bila tidak mampu shalat sunnah yang panjang, lakukan bagian yang realistis (mis. shalat sunnah singkat, dzikir rutin).
- Dalam pekerjaan: jika tugas besar tidak selesai, lakukan bagian yang bisa diselesaikan; itu lebih baik daripada tidak melakukan apa-apa.
- Dalam keluarga: delegasi dan prioritas — mengambil bagian yang mampu dikerjakan memastikan tanggung jawab tetap berjalan.
Comments
Post a Comment