jangan ditinggalkan seluruhnya

Kaidah Ushul Fiqh: Penegakan Hukum (HTML)

Kaidah Ushul Fiqh: Penegakan Hukum

Kompilasi kaidah dan dalil (Al-Qur'an & Hadis) lengkap dengan teks Arab, transliterasi, dan terjemahan bahasa Indonesia.

Kaidah Utama
مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ
Transliterasi: Mā lā yudraku kulluhu lā yutraku kulluhu

Terjemah: "Apa yang tidak bisa diraih seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya."

Makna: Bila tidak memungkinkan melakukan sesuatu secara sempurna pada semua bagian, maka lakukan sebisa mungkin pada bagian yang dapat dilaksanakan.

Variasi & Kaidah Terkait

مَا لَا يُدْرَكُ جُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

Transliterasi: Mā lā yudraku julluhu lā yutraku kulluhu

Terjemah: "Jika tidak mampu meraih sebagian besar, jangan tinggalkan semuanya."


الْمَيْسُورُ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ

Transliterasi: Al-maysūru lā yasquthu bil-maʿsūri

Terjemah: "Yang mudah dilakukan tidak gugur hanya karena ada bagian lain yang sulit."


يُحْتَمَلُ الضَّرَرُ الْخَاصُ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ

Transliterasi: Yuḥtamalu aḍ-ḍararu al-khāṣu li-daf'i aḍ-ḍarari al-ʿāmm

Terjemah: "Boleh menanggung kerugian kecil untuk mencegah kerugian besar umum."

Dalil Al-Qur'an (keampuan/kemampuan manusia)
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Transliterasi: Lā yukallifu llāhu nafsan illā wusʿahā

Terjemah (Al-Baqarah 2:286): "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Makna relevan: Prinsip kemampuan (taklīf bi-al-ṭāqa) — hukum dan tanggung jawab disesuaikan dengan batas kemampuan.

Dalil Hadis
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Transliterasi: Idhā amartu-kum bi-amrin fa'tū minhu mā istaṭaʿtum

Terjemah: "Jika aku memerintahkan sesuatu, lakukanlah darinya sejauh yang kamu mampu."

Penjelasan: Hadis ini menegaskan prinsip melakukan kewajiban sesuai kemampuan. Dalam konteks penegakan hukum: bila tidak mungkin menegakkan hukum kepada semua pelaku, tegakkan pada yang dapat dijangkau.

Formula ringkas (opsional untuk teks hukum)
مَا لَا يُمْكِنُ إِقَامَتُهُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ مَا يُمْكِنُ مِنْهُ
Transliterasi: Mā lā yumkinu iqāmatuhu kulluhu lā yutraku mā yumkinu minhu

Terjemah: "Apa yang tidak bisa ditegakkan seluruhnya, jangan meninggalkan bagian yang bisa ditegakkan."

Jika Anda ingin versi yang lebih ringkas, paket cetak (PDF), atau penyusunan dalam gaya bahasa formal/akademik (termasuk referensi kitab & sanad), saya dapat sesuaikan.

Comments

Popular Posts