jangan ditinggalkan seluruhnya
Kaidah Ushul Fiqh: Penegakan Hukum
Kompilasi kaidah dan dalil (Al-Qur'an & Hadis) lengkap dengan teks Arab, transliterasi, dan terjemahan bahasa Indonesia.
Terjemah: "Apa yang tidak bisa diraih seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya."
Makna: Bila tidak memungkinkan melakukan sesuatu secara sempurna pada semua bagian, maka lakukan sebisa mungkin pada bagian yang dapat dilaksanakan.
مَا لَا يُدْرَكُ جُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ
Terjemah: "Jika tidak mampu meraih sebagian besar, jangan tinggalkan semuanya."
الْمَيْسُورُ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ
Terjemah: "Yang mudah dilakukan tidak gugur hanya karena ada bagian lain yang sulit."
يُحْتَمَلُ الضَّرَرُ الْخَاصُ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ
Terjemah: "Boleh menanggung kerugian kecil untuk mencegah kerugian besar umum."
Terjemah (Al-Baqarah 2:286): "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Makna relevan: Prinsip kemampuan (taklīf bi-al-ṭāqa) — hukum dan tanggung jawab disesuaikan dengan batas kemampuan.
Terjemah: "Jika aku memerintahkan sesuatu, lakukanlah darinya sejauh yang kamu mampu."
Penjelasan: Hadis ini menegaskan prinsip melakukan kewajiban sesuai kemampuan. Dalam konteks penegakan hukum: bila tidak mungkin menegakkan hukum kepada semua pelaku, tegakkan pada yang dapat dijangkau.
Terjemah: "Apa yang tidak bisa ditegakkan seluruhnya, jangan meninggalkan bagian yang bisa ditegakkan."
Comments
Post a Comment