Tarwiyah & Tidak Tarwiyah dalam Haji
Tarwiyah dan Tidak Tarwiyah pada Tanggal 8 Dzulhijjah dalam Pelaksanaan Haji
Tanggal 8 Dzulhijjah merupakan salah satu hari penting dalam rangkaian ibadah haji. Hari ini dikenal sebagai Hari Tarwiyah. Namun, dalam praktik pelaksanaan haji modern terdapat jamaah yang menjalankan tarwiyah dan ada pula yang tidak melaksanakannya karena berbagai pertimbangan syar'i maupun teknis. Keduanya tetap memiliki landasan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Pengertian Hari Tarwiyah
Makna Tarwiyah Secara Bahasa
Kata Tarwiyah berasal dari bahasa Arab "rawa" yang berarti memberi minum atau mempersiapkan persediaan air. Pada masa dahulu para jamaah haji mengambil dan menyimpan air pada tanggal 8 Dzulhijjah sebelum berangkat menuju Arafah karena daerah Arafah dan Muzdalifah belum memiliki sumber air yang memadai.
Makna Tarwiyah Secara Istilah
Hari Tarwiyah adalah tanggal 8 Dzulhijjah ketika jamaah haji berangkat menuju Mina dan bermalam di sana sebelum wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Kedudukan Hari Tarwiyah dalam Haji
Tarwiyah merupakan bagian dari manasik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam Haji Wada'. Mayoritas ulama menganggapnya sebagai sunnah haji, bukan rukun dan bukan wajib haji.
Pelaksanaan Tarwiyah pada Tanggal 8 Dzulhijjah
Persiapan Sebelum Berangkat ke Mina
Bagi Jamaah Haji Tamattu'
Jamaah yang telah menyelesaikan umrah kemudian berihram kembali untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah dari tempat tinggalnya di Makkah.
Bagi Jamaah Haji Qiran
Jamaah tetap berada dalam ihram sejak miqat hingga selesai pelaksanaan haji.
Bagi Jamaah Haji Ifrad
Jamaah tetap dalam ihram haji dan melanjutkan perjalanan menuju Mina.
Keberangkatan Menuju Mina
Setelah mengenakan ihram dan berniat haji, jamaah berangkat menuju Mina pada pagi hari tanggal 8 Dzulhijjah sambil memperbanyak talbiyah, dzikir, doa, dan bacaan Al-Qur'an.
Bermalam di Mina
Jamaah menghabiskan waktu di Mina hingga terbit fajar tanggal 9 Dzulhijjah. Di Mina dianjurkan memperbanyak ibadah dan melaksanakan shalat wajib secara qashar tanpa jama' menurut praktik Nabi ﷺ.
Hikmah Bermalam di Mina
Mengikuti Sunnah Nabi ﷺ
Tarwiyah merupakan salah satu manasik yang dilakukan Nabi ﷺ sehingga mengandung nilai ittiba' atau mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ.
Persiapan Mental dan Spiritual
Jamaah memiliki kesempatan mempersiapkan diri sebelum memasuki puncak ibadah haji yaitu wukuf di Arafah.
Memudahkan Perjalanan ke Arafah
Dengan berkumpul di Mina, jamaah dapat bergerak secara teratur menuju Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Hukum Tarwiyah dalam Haji
Pandangan Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab memandang mabit di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah sebagai sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Bukan Rukun Haji
Apabila seseorang tidak melaksanakan tarwiyah, hajinya tetap sah karena tarwiyah bukan termasuk rukun haji.
Bukan Wajib Haji Menurut Mayoritas Ulama
Tidak melaksanakan tarwiyah umumnya tidak mengharuskan pembayaran dam karena statusnya bukan wajib haji menurut pendapat yang kuat.
Tidak Melaksanakan Tarwiyah pada Tanggal 8 Dzulhijjah
Pengertian Tidak Tarwiyah
Tidak tarwiyah berarti jamaah tidak bermalam di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah dan langsung menuju Arafah atau mengikuti pengaturan resmi penyelenggara haji.
Penyebab Tidak Melaksanakan Tarwiyah
Kepadatan Jamaah Haji
Jumlah jamaah haji yang sangat besar menyebabkan pengaturan pergerakan massa harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Kebijakan Pemerintah dan Otoritas Haji
Pemerintah Arab Saudi dan penyelenggara haji dapat mengatur jadwal keberangkatan demi keselamatan jamaah.
Kondisi Kesehatan Jamaah
Jamaah lanjut usia, sakit, atau memiliki keterbatasan fisik dapat diberikan keringanan sesuai kebutuhan.
Keterbatasan Sarana dan Transportasi
Pengaturan transportasi sering kali membuat sebagian jamaah tidak dapat melaksanakan tarwiyah secara sempurna.
Hukum Tidak Melaksanakan Tarwiyah
Karena tarwiyah bukan rukun haji, meninggalkannya tidak membatalkan haji. Haji tetap sah selama rukun-rukun haji lainnya dilaksanakan dengan benar.
Apakah Harus Membayar Dam?
Mayoritas ulama menyatakan tidak ada dam karena meninggalkan tarwiyah yang berstatus sunnah.
Perbandingan Tarwiyah dan Tidak Tarwiyah
Tarwiyah
Kelebihan
Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara lebih lengkap, memperoleh pengalaman manasik yang lebih sempurna, dan memiliki waktu persiapan menuju Arafah.
Kekurangan
Memerlukan perpindahan tambahan dan dapat lebih melelahkan bagi sebagian jamaah.
Tidak Tarwiyah
Kelebihan
Lebih sederhana secara logistik, mengurangi kepadatan pergerakan, dan dapat lebih sesuai bagi jamaah yang memiliki keterbatasan fisik.
Kekurangan
Tidak memperoleh keutamaan sunnah bermalam di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Praktik Haji Modern di Indonesia
Program Haji Reguler
Sebagian besar jamaah Indonesia mengikuti pengaturan resmi pemerintah dan syarikah yang disesuaikan dengan kondisi lapangan di Arab Saudi.
Program Haji Khusus
Beberapa penyelenggara haji khusus berusaha melaksanakan tarwiyah apabila kondisi memungkinkan.
Pertimbangan Keselamatan Jamaah
Keselamatan, kesehatan, dan kelancaran pergerakan jamaah menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan manasik haji modern.
Dalil dan Teladan Nabi ﷺ
Haji Wada'
Dalam Haji Wada', Nabi ﷺ berangkat menuju Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah, bermalam di sana, lalu menuju Arafah pada pagi tanggal 9 Dzulhijjah.
Nilai Keteladanan
Pelaksanaan tarwiyah menunjukkan pentingnya mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ selama tidak menimbulkan kesulitan yang berlebihan.
Kesimpulan
Status Tarwiyah
Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah merupakan sunnah yang dianjurkan dalam pelaksanaan haji dan termasuk manasik yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Status Tidak Tarwiyah
Tidak melaksanakan tarwiyah tidak membatalkan haji karena bukan rukun haji dan umumnya tidak mewajibkan dam menurut mayoritas ulama.
Sikap yang Tepat
Apabila memungkinkan, melaksanakan tarwiyah lebih utama karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Namun apabila ada kendala syar'i, kesehatan, keamanan, atau pengaturan resmi penyelenggara haji, maka tidak melaksanakan tarwiyah tetap diperbolehkan dan haji tetap sah.
Glosarium
Arafah: Padang tempat jamaah haji melaksanakan wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang merupakan rukun utama haji.
Dam: Denda atau tebusan yang wajib dibayarkan dalam kondisi tertentu karena meninggalkan kewajiban haji atau melakukan pelanggaran manasik.
Dzulhijjah: Bulan ke-12 dalam kalender Hijriah yang menjadi waktu pelaksanaan ibadah haji.
Fiqih Haji: Cabang ilmu fikih yang membahas hukum, tata cara, syarat, rukun, wajib, sunnah, dan larangan dalam ibadah haji.
Hari Tarwiyah: Tanggal 8 Dzulhijjah ketika jamaah haji yang mengikuti sunnah Nabi ﷺ berangkat menuju Mina dan bermalam di sana sebelum wukuf di Arafah.
Haji: Ibadah ke Baitullah di Makkah dengan melaksanakan rangkaian manasik tertentu pada waktu yang telah ditetapkan syariat.
Haji Ifrad: Jenis haji yang dilakukan dengan niat haji saja tanpa umrah dalam satu perjalanan ibadah.
Haji Qiran: Jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram.
Haji Tamattu': Jenis haji yang dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian berihram kembali untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Ihram: Keadaan suci yang dimulai dengan niat haji atau umrah serta mematuhi berbagai larangan tertentu selama manasik berlangsung.
Ittiba': Sikap mengikuti contoh, tuntunan, dan sunnah Nabi Muhammad ﷺ dalam beribadah.
Jamaah Haji: Orang-orang yang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah.
Mabit: Bermalam atau menetap sementara di lokasi tertentu dalam rangkaian ibadah haji, seperti di Mina atau Muzdalifah.
Manasik Haji: Tata cara dan rangkaian pelaksanaan ibadah haji sesuai syariat Islam.
Mina: Kawasan dekat Makkah yang menjadi tempat jamaah bermalam pada tanggal 8 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyrik.
Muzdalifah: Kawasan antara Arafah dan Mina tempat jamaah bermalam setelah meninggalkan Arafah pada malam 10 Dzulhijjah.
Rukun Haji: Amalan pokok dalam haji yang wajib dilaksanakan dan tidak dapat diganti dengan dam apabila ditinggalkan.
Sunnah Haji: Amalan yang dianjurkan dalam ibadah haji. Jika dilakukan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan hajinya tetap sah.
Talbiyah: Bacaan yang dilantunkan jamaah haji sebagai bentuk pemenuhan panggilan Allah, dimulai sejak ihram hingga waktu tertentu.
Tarwiyah: Praktik berangkat ke Mina dan bermalam di sana pada tanggal 8 Dzulhijjah sebagai sunnah yang dicontohkan Nabi Muhammad ﷺ.
Tidak Tarwiyah: Kondisi ketika jamaah tidak bermalam di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah dan mengikuti pengaturan perjalanan yang berbeda tanpa memengaruhi keabsahan haji.
Wajib Haji: Amalan yang harus dilakukan dalam haji. Jika ditinggalkan, hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam menurut ketentuan syariat.
Wukuf: Berdiam diri di Arafah pada waktu yang ditentukan sebagai rukun paling penting dalam ibadah haji.

Comments
Post a Comment